Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad). 2.2 Sumber ajaran Islam primer 1. Al-Qur'an Al-Qur'an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia.
ALQURAN, HADIS, DAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER PENDIDIKAN ISLAM Abd. Rozak Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia rozak@uinjkt.ac.id Abstrak Pendidikan Islam yang bersumber kepada Alquran dan as-sunnah adalah menjadi pendidikan yang sangat jelas bagi seluruh manusia melalui syariat Islam, karena akal
Dikutip dari buku Islamologi: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali (2011), fungsi ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam. Tujuannya, yakni untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, akan tetapi hukum tersebut tak terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Oleh sebab itu, ijtihad mempunyai kedudukan dan
Adapun beberapa fungsi dari Al-Qur an adalah : 1. Petunjuk Bagi Manusia. Terkait hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah 2 : 185 dan Surah Al-Fusilat 41 : 44 yang menyatakan bahwa Al-Qur an diturunkan kepada manusia sebagai petunjuk bagi umat manusia. 2.
Kedudukan ijtihad dapat dikatakan sejajar dengan hukum Islam lainnya, yakni Alquran dan sunnah. Sangat penting adanya bagi umat muslim untuk memahami kedudukan ijtihad sebagai tambahan pengetahuan tentang islam. Agar tidak ada kesalahpahaman dalam mendalami ijtihad tersebut. Menurut buku Islamology: Ijtihad, Maulana Muhammad Ali, 2011, bukan
II. PEMBAHASAN A. AL-QUR'AN Al-Qur'an (ejaan KBBI: Alquran, dalam bahasa Arab ÞõÑúÂä) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Dalam Islam, apa itu Ijtihad adalah interpretasi independen atau asli dari masalah yang tidak secara tepat dicakup oleh Al - Qur'an , Hadis. Dalam pengertian teknisnya, ijtihad dapat didefinisikan sebagai proses penalaran hukum dan hermeneutika melalui mana ahli hukum-mujtahid memperoleh atau merasionalisasi hukum berdasarkan Al - Qur'an dan Sunnah.
Selain dua dasar utama dari hukum Islam tadi ( Alquran dan Sunah,) maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu : ijtima', qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara'i. Baca juga : sumber pokok ajaran islam.
A.Sumber ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits (As-Sunnah), dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam. Sumber ajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para
Ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan, baik di dalam Al-Qur'an maupun hadits menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
YsylVt.