Abstract Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup AsliSurat Keterangan Waris. Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris:atau. Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang di register/didaftarkan pada Pengadilan Negeri/Hakim Pengadilan Negeri setempat, atau; Akta Notaril yang Memuat nama para Ahli Waris dan Debitur (Pewaris) dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan Permohonandapat diajukan oleh Pemohon atau kuasa yang ditunjukan dengan melampirkan persyaratan atau bukti surat sebagai berikut : Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris; Fotocopy KTP para Pemohon (Ahli Waris); Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa); Fotocopy Akta kematian; Contohlain, sebagai ilustrasi sederhana yang menggambarkan cara bekerjanya terminologi "demi hukum", ialah dalam ranah Undang-Undang terkait usia pensiun Aparatur Sipil Negara. Tidak dibutuhkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyatakan sang Pegawai Negeri Sipil telah pensiun. Yurisprudensi Dengantelah konsistennya sikap Mahkamah Agung sejak tahun 1959 atas permasalahan inimaka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa dalamhal suatu obyek yang dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris) gugatanpengembalian obyek sengketa tersebut tidak harus mengikutsertakan seluruh ahliwaris telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung. Sedangkan selain Islam sesuai Pasal 833 KUH Perdata maka surat permohonan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (b) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. PutusanWaris. Direktori . Semua Direktori. Perdata Agama 5739646. Perdata Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 Phone: (021) 384 3348 Phone: (021) 381 0350 Pemohonajukan penetapan ahli waris melalui pengadilan negerisurabaya, sehingga terbitlah penetapan ahli waris dari pengadilan negeri surabayatanggal 23 mel . Fotokopi surat kematian pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran a4, di bubuhi meterai 6000 dan stempel pos . Ajukansurat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani. Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris. Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah Suratpermohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua. Form pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000. SKCK (asli dan fotocopy yang dileges di kantor polisi) KTP (asli dan fotocopy) Pas foto 3x4 (1 lembar) Permintaan salinan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. LkBiEp.